Previous
Next
Selamat datang di Blog Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45 amp45

Senin, 27 November 2017

Jogja Tidak Layak Jadi Kota Pendidikan (?)

Jogja Tidak Layak Jadi Kota Pendidikan (?)

Ilust - kompasiana

Yogyakarta yang selama ini mendapat predikat sebagai kota pendidikan nampaknya perlu dikoreksi kembali. Koreksi ini perlu dilakukan untuk menakar kepantasan Yogyakarta menyandang gelar sebagai kota pelajar maupun kota pendidikan. Selama ini Yogyakarta dielu-elukan sebagai miniatur Indonesia karena menampung ribuan bahkan mungkin jutaan ribu mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Ratusan kampus berdiri di Yogyakarta untuk memberikan pendidikan kepada mahasiswa-mahasiswa itu. Inilah yang menjadi dasar penyematan gelar kota pendidikan kepada Yogyakarta.

Kini saatnya berkata jujur. Melihat pendidikan di Yogyakarta akhir-akhir ini sangat miris.  Yogyakarta sebagai kota pendidikan tercoreng dengan persoalan dikeluarkannya 12 mahasiswa Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta pasca menuntut transparansi pengelolaan kampus. Persoalan ini berlarut-larut hingga berbulan-bulan bahkan hampir satu tahun tanpa menemukan ujung penyelesaian. 12 mahasiswa yang berasal dari beberapa daerah di luar jogja itu, jauh-jauh datang ke jogja dengan harapan mendapat pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Namun pada akhirnya harus menelan kenyataan pahit, yakni kehilangan hak akademiknya.

Jajaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta bukannya tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun nampaknya mereka tidak ada komitmen yang tinggi untuk menyelamatkan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang dapat tercoreng dengan persoalan dikeluarkannya 12 mahasiswa UP 45. Apabila keadaan yang demikian terus berlanjut, berapa banyak mahasiswa yang akan kehilangan hak akademiknya? Mahasiswa yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi seharusnya diberi pengarahan dan pengetahuan dengan cara yang baik. Bukannya dikeluarkan atau diasingkan dari dunia pendidikan. Dengan kenyataan ini, masihkah layak jika Yogyakarta disebut sebagai kota pendidikan?

Sabtu, 14 Oktober 2017

POLISI MASUK KAMPUS UP45 UNTUK USIR MAHASISWA, APA PERAN POLISI SEBENARNYA?

POLISI MASUK KAMPUS UP45 UNTUK USIR MAHASISWA, APA PERAN POLISI SEBENARNYA?

Birokrasi yang amburadul dan pengelolaan kampus tang tidak transparan di kampus UP45 berbuntut panjang. Tuntutan transparansi oleh mahasiswa hingga berujung drop out massal, intimidasi terhadap mahasiswa dan pengurus oraganisasi2 intra kampus semakin menjadi.
.
Pagi ini, polisi masuk kampus untuk mengusir beberapa pengurus organisasi yang mendiami sekretariat oraganisasi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Egi, staf keamanan kampus UP45 yang isinya meminta mahasiswa untuk tidak ada di kampus melebihi jam 22.00 WIB.
.
Pengusiran ini yang dilakukan dengan dalih apapun adalah bentuk penindasan terhadap mahasiswa. Sebab sekretariat tersebut sudah sejak bertahun2 yang lalu menjadi tempat tinggal mahasiswa sehingga mahasiswa leluasa istirahat atau berdiskusi.
.
Jika saat ini mereka yang sudah lama mendiami kampus dan tidak pernah membuat keributan maupun tindakan onar, alasan apakah yang menjadi dasar pengusiran? Dalam rangka apa mahasiswa dijauhkan dari organisasi kampus? Dalam rangka mahasiswa yang kritis diasingkan? Dalam rangka apa organisasi dikekang oleh kampus?
.
Jawabnya tidak lain adalah untuk mengamankan KEKUASAAN DAN BIROKRASI YANG BOBROK dari kritik mahasiwa yang berpikir.
.
Go follow:
Funpage FB: Aliansi Mahasiswa Proklamasi
Ig: @jejak.amp45 @aliansi.mahasiswaproklamasi45

Sabtu, 23 September 2017

7 Bulan Sudah Kegaduhan Dikota Pendidikan

7 Bulan Sudah Kegaduhan Dikota Pendidikan

Setelah 7 bulan, UP 45 membuat kota Yogyakarta gaduh dengan aksi mahasiswa yang menuntut transparansi pengelolaan kampus yang tak kunjung dipenuhi. 

Kegaduhan ini semakin menjadi ketika sebanyak 22 mahasiswa dari sekian banyak mahasiswa yang kritis tersebut di drop out oleh rektor Universitas Proklamasi 45. 

Menyikapi kegaduhan ini, SEKDA Daerah Istimewa Yogyakarta meminta yayasan UP 45 untuk berkoordinasi dengan rektor agar memberikan diskresi terhadap mahasiswa yang di drop out tersebut.

Saat mediasi di kantor Dewan Pendidikan DIY pada jum'at, 22 sepetember kemarin, SEKDA.

Memberikan waktu lima hari (hingga 27 Sepetember 2017) untuk rektor mengembalikan status kemahasiswaan mahasiswa yang di drop out tersebut. 

Hal ini demi nama baik kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan

AliansiMahasiswaProklamasi45